Untuk Sobat Desa yang memerlukannya. 7. meliputi tanah kas desa yang diperoleh atas hasil usaha desa, bangunan milik desa, barang milik desa dan aset desa lainnya;. BAB II JENIS ASET DESA Pasal 2 (1) Jenis aset desa terdiri atas: a. Ini mengenai sejarah desa kami yang dulunya dipimpin oleh seorang Ndoro Kyai. 15. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa di Indonesia harus berdasarkan pada asas-asas yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu asas. pemanfaatan Tanah Kas Cza adalah usaha daya guna dan hasil guna Tanah Kas Desa baik deh sendiri atau melalui cara sewa,14. Tanah kemakmuran adalah bagian dari tanah kas desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarak atan. Tanah Kas Desa adalah tanah desa yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Perangkat desa yang. Tanah Kas Desa adalah tanah milik desa berupa tanah bengkok/lungguh, pengarem-arem, titisara, kuburan, jalan-jalan desa, pengembalaan hewan, danau-danau, tanah pasar desa, tanahTanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. 6. "Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kelurahan Maguwoharjo. 14. Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 30. Tanah Kas Desa. Muttaqin A. Hal ini dapat diketahui dalam Undang-Undang No. KERJASAMA PEMANFAATAN TANAH KAS DESA PASAL 9 PERBUP NO. 34/2017 yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, permukiman tidak boleh dibangun di tanah kas desa. Pemanfaatan. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan Tanah Desa yang digunakan untuk Tanah Kas Desa, bengkok/lungguh, pengarem-arem dalam bentuk digarap sendiri, disewakan, bangun guna serah atau bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Pengembangan peran masyarakat Desa. 7. COM, YOGYA - Upaya penertiban praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta terus berlanjut. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; 16. 9. 000 m2 oleh Bupati; dan c. Sewa menyewa adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima uang tunai. Tata cara penggunaannya yaitu : a. Yang penting pelakunya saja dari situ,, nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/4/2023). Pengelolaan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil Pengelolaan kekayaan desa salah satunya adalah berupa Tanah Kas Desa dengan cara sebagai penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Desa diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan peraturan mengenai. 5 Klas I seluas + 2. 684 m2 b. Jangka waktu BGS atas tanah kas desa paling lama adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang. 25 Februari 2022 20:57:04 Admin Desa 732 Kali Dibaca Berita Desa. 5, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, September 2005, hal. Gubernur Jawa Timur Nomor. sewa; 8. RAB Sertifikasi Tanah Kas Desa; Contoh Berita Acara Serah Terima Barang; Contoh RAB Pengelolaan Aset Desa; Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum (Kontrak). “Pemanfaatan atas izin itulah. 36. dalam 4 macam yaitu sebagai berikut19: a) Tanah untuk kas desa Tanah yang menjadi kekayaan desa dan. Ciputra Surya. 7. perjanjian antara pihak yang menyewakan dalam hal ini adalah Desa Tutup dengan pihak penyewa agar adanya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak tersebut. 2 Sri Winarsi, Pengelolaan Tanah Kas Desa Di Era Otonomi Daerah, Yuridika, Vol. Sebelumnya,. Sebagai bagian dari format administrasi pemerintahan desa, buku administrasi umum tentu memiliki peran dan kedudukan yang penting di desa. 13. TINJAUAN UMUM TENTANG PEMERINTAH DESA DAN TANAH KAS DESA A. Kerjasama pemanfaatan Tanah Kas Desa adalah. 1. ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa dan tanah desa lainnya, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan. Penelitian Tesis ini berjudul Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2013 Di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Dalam hal Penggunaan Tanah Kas Desa yang digarap sendiri untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15huruf a angka 1, tidakPemanfaatan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa baik digunakan sendiri oleh Pemerintah Desa maupun melalui kegiatan sewa menyewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah, pinjam pakai dengan tidak mengubah status tanah kas desa. Hasil kekayaan desa yang dimaksud meliputi Tanah kas desa, Pasar desa, Pasar hewan, Bangunan desa, Tambatan perahu, Obyek rekreasi. Tanah bengkok dialokasikan sebagai insentif kepala desa dan aparaturnya, sedangkan tanah kemakmuran adalah lahan untuk meningkatkan kemakmuran warga desa dan sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa). 16. Kolom 5 : Diisi klas tanah misalnya SI, DI dan sebagainya. Penyerahan hasil. Aset Desa adalah barang milik Desa yang merupakan kekayaan asli milik Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainya yang sah. Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa; Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh. 18. 12/2010 • Kerjasama pemanfaatan Tanah Kas Desa adalah pendayagunaan Tanah Kas Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Pemerintah Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya 13. 4 Dasar Penyusunan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas. Mengutip laman Universitas Airlangga, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Sewa menyewa adalah kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima uang tunai. 17. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan. Pembangunan jalan yang terhambat karena tidak adanya kesepakatan dilakukan dengan merubah rencana untuk. dari keadaan dari luar tanah kas desa. 6. Tanah Kas Desa adalah tanah milik desa yang berada didalam dan di luar Desa Sraten yang telah sesuai dengan peruntukkanya seperti untuk makam, lapangan, kantor pelayanan publik, sekolahan, ex bengkok yang menjadi kekayaan Desa Sraten. Objek-objek rekreasi yang diurus oleh desa, (5). Tanah Desa adalah tanah hak milik Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah Desa berdasarkan hak anggaduh, meliputi Tanah Kas Desa, Pelungguh dan Pengarem-arem. Dengan luas tanah sekitar 66. Tanah Kas Desa Pasal 3 1. 000 jiwa atau 1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh. Objek Pengadaan Tanah kas desa. Jangka waktu BGS. Arief Junianto. Tanah kas desa merupakan aset desa yang menjadi kompensasi gaji dari perangkat dan pemerintah desa. Salah satu jenis aset desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa adalah Tanah Kas Desa, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. 9. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa; j. 20. Sehingga bagi masyarakat unum yang ingin mengelola tanah kas desa tersebut hendaknya ikut andil dalam rapat tahunan tentang pengelola tanah kas desa. Pengelolaan Aset Desa atau disebut Permendagri No 1/2016 bahwa Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Kekayaan desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi desa yang bersangkutan. Menyoal ta-nah kas desa, dalam peraturan perundang-undangan tentang aset desa terdapat istilah lain yang sekilas memiliki kesamaan dengan tanah kas desa, yakni tanah desa. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. 17 . dibagi . Apa Saja Pendapatan Desa Menurut Undang Undang Desa No. Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b , maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Lelang Tanah Kas Desa . Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa. Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa serta untuk menertibkan pengelolaan Tanah Kas Desa Wonokerto, maka dipandang perlu. Sewa adalah pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan tunai. tanah kas desa (tkd)pakandangan tengah kecamatan bluto. Tanah desa yang dimiliki Pemerintah Desa Karangmojo adalah seluas ± 27,1123 ha, yang terdiri dari 18,0300 ha tanah bengkok dan 9,0823 ha TKD (Daftar Inventarisasi Desa Karangmojo: 2004). Tanah Kas Desa adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk menunjang Pemerintahan Desa. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pe ndapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Panitia Sewa TKD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa sebagai pelaksanaTanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. 14. Tanah Kas Desa adalah tanah ex tanah bengkok yang merupakan kekayaan desa Kedungasri. umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di Desa. KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA OLEH KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 01 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA. Kondisi seperti ini jelas merugikan masyarakat desa yang se harusnya Tanah Kas Desa dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa namun justru habis, untuk itu perlunya Perlin dungan hukum atas keberadaan Tanah Kas Desa. 000 jiwa atau 1. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA OLEH KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 01 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA. Pemerintah Desa 1. 2. Dalam Pergub Jatim Pasal 13 tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa bahwa pengganti tanah kas desa harus memiliki kualitas tanah yang sebanding atau lebih baik dengan tanah kas desa. Sertifikasi Tanah Kas Desa ini sangat penting dilakukan karena Sertifikat TKD merupakan alat bukti atas status kepemilikan hak atas tanah kas desa, dalam hal ini Pemerintah Desa Pungpungan sebagai pemegang hak. Kegiatan ini sedianya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019, namun karena suatu hal terpaksa harus dilakukan penundaan. 1. Pengelolaan tanah kas desa dilakukanPasal 1. Pengelolaan kekayaan desa salah satunya adalah berupa Tanah Kas Desa dengan cara sebagai penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Desa diatur oleh. Tanah Kas Desa yang dapat disewakan, dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tanah sawah dan darat bengkok/ganjaran, TKD yang telah dimodifikasi alih fungsi serta Lapangan Desa / Dusun. 18. 15. Titisara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa. A. Desa adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Fungsi, Jenis, Unsur & Masalah - Desa adalah pemberian kawasan manajerial di Indonesia dibawah kecamatan yang. Aset Desa adalah barang milik Desa yang merupakan kekayaan asli milik Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainya yang sah. Perlu diketahui, Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan Tanah Desa yang digunakan untuk Tanah Kas Desa, bengkok/lungguh, pengarem-arem dalam bentuk digarap sendiri, disewakan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Asas pemisahan horizontal di dalam pemberlakuan hukum pertanahan IndonesiaHambatan dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis adalah kesepakatan tentang tarif sewa atau pemberitahuan tentang kenaikan harga sewa, administrasi atau sistem tata cara sewa menyewa kurang jelas dan adanya oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai tanah desa sebanyak-banyaknya. Tanah Kas Desa adalah tanah milik desa berupa bengkok/eks bengkok,titisoro,Kuburan,Jalan Desa,tanah keramat,lapangan dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa. dilakukan perubahan Peraturan Desa tentang Penataan Tanah Kas Desa. 3. 3 Tanah desa dalam hal ini. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Setelah adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Status Tanah Bengkok dan Sejenisnya menjadi Tanah Kas Desa, adanya perubahan status tanah bengkok yang awalnya dikelola dan menjadi sumber penghasilan langsung bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diubah. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan Tanah Desa yang digunakan untuk Tanah Kas Desa, bengkok/lungguh, pengarem-arem dalam bentuk digarap sendiri, disewakan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Tukar menukar untuk kepentingan umum. Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi Aset Desa. Menurut UU Desa, yang dimaksud dengan hak asal usul dan adat istiadat desa adalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan prinsip. Aset Desa adalah barang milik Desa yang merupakan kekayaan asli milik Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainya yang sah. Kamis, 18 Mei 2023 19:53 WIB Penulis: Galuh Widya Wardanidapat dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa adalah tanah kas desa. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa. Sewa-menyewa Tanah Kas Desa adalah kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu tanpa melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas Tanah Kas Desa ( Pemerintah Desa dengan tanahnya), untuk menerima uang tunai. Pemanfaatan Tanah Kas Desa adalah pendayagunaan Tanah Kas Desa yang dipergunakan dalam bentuk sewa, atau bangun serah guna dan/atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status Tanah Kas Desa sebagai kekayaan desa. huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan. Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa; j. huruf e, berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum,Tanah kas desa adalah merupakan salah satu aset dari desa dan dipergunakan bagi kepentingan dan kemakmuran desa itu sendiri. 500 m (3) Bangunan Desa yang disewakan seluas + 1. Yang terpenting adalah saya tidak pernah jual tanah kas desa. 2. Luncurkan TV Bina Pemdes, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memperingati 7 Tahun Undang-Undang Desa: 2021/01/19: Download: REKOMENDASI TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA (TKD) REKOMENDASI TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA (TKD) 2020/06/08: Download: PENETAPAN NAMA DAN PEMBERIAN KODE DESA DAN. Pengajuan. Tanah Kas Desa adalah Suatu tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan dikelola untuk kegiatan usaha sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan berupa tanah bengkok, titisara, kuburan, jalan-jalan desa, danau- danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan-lapangan dan lain-lain . Aset desa dalam hal ini adalah tanah desa yang dikuasai oleh pemerintah desa sebagai salah satu pendapatan asli desa. Berikut ini file dokumen rancangan Perdes Tanah Kas Desa. tanah bengkok seluas 312. 5 Klas I seluas + 2. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan Tanah Desa yang digunakan untuk Tanah Kas Desa, bengkok/lungguh, pengarem-arem dalam bentuk digarap sendiri, disewakan, bangun guna serah atau bangun serah guna. 3. a. Tanah Bengkok/Lungguh adalah bagian dari Tanah Desa yang. 14. BAB II TANAH KAS DESA YANG DISEWAKAN Pasal 2 (1) Tanah Kas. 29 No. 13. TANAH KAS DESA PADA PENGADAAN TANAH JALAN TOL SOLO-MANTINGAN I DI DESA WONOREJO, KECAMATAN GONDANGREJO, KABUPATEN KARANGANYAR, PROVINSI JAWA TENGAH SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh. Tanah Kas Desa adalah Tanah yang menjadi aset Desa dan dikelola sebagai sumber Pendapatan desa. Prakarsa desa adalah ide, gagasan atau inisiatif yang berasal dari Pemerintah Desa; 18. Karena, bisa jadi lebih dari itu," sambung Noviar. tanah kas desa atau tanah kemakmuran seluas 130. 952 rn2 Pasal 5 (1) Pemanfaatan Tanah Desa untuk Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, adalah sebagai sumber Pendapatan Desa untukAset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanah Desa adalah tanah yang asal usulnya dari kesultanan dengan hak anggaduh, dan pemanfaatannnya untuk kas desa, bengkok/lungguh, dan pengarem-arem; 10. 15. Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa; j. 500 m (3) Bangunan Desa yang disewakan seluas + 1. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. 2. Pihaknya tidak pernah menjual belikan tanah kas desa. tanah kas desa di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Menurut Pasal 1 Angka 10 Permendagri 4/2007, dijelaskan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai. Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Keberatan Lurah Caturtunggal Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut. Menurut UU Desa, yang dimaksud dengan hak asal usul dan adat istiadat desa adalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik. Pemanfaatan tanah desa adalah pendayagunaan Tanah Desa yang. Penggunaan tanah kas desa di Desa Kalitirto adalah untuk kas desa seluas 20,0588 Ha dan untuk pelungguh/bengkok. Tanah bengkok pun dinilai merupakan tanah yang dimiliki oleh desa yang. tanah bondo desa; b. Di dalam Pasal 32 Permendagri No. tanah untuk fasilitas umum seluas 81. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah. meliputi tanah kas desa yang diperoleh atas hasil usaha desa, bangunan milik desa, barang milik desa dan aset desa lainnya;. Karena, bisa jadi lebih dari itu," sambung Noviar. Sehingga nantinya. Bangun guna serah adalah pemanfaatan kekayaan desa berupa tanah kas desa oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain berasal dari tanah kas desa. Pada praktiknya, terdapat kesulitan atau kekhawatiran pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menentukan besaran kontribusi yang harus dibayarkan pihak mitra Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) ke kas desa setiap tahunnya karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tidak mengatur secara jelas. Tanah Kas Desa adalah Tanah yang menjadi aset Desa dan dikelola sebagai sumber Pendapatan desa. 000 meter persegi belum mendapat izin. Para perangkat. "Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. 4. Pengelolaan yang baik terhadap tanah kas desa merupakan langkah penting dalam memajukan perekonomian desa. Prakarsa masyarakat desa adalah ide, gagasan atau inisiatif yang berasal dari. Pedoman pelaksana tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 atau Permendesa 1/2015. Tanah kas desa adalah salah satu bentuk aset yang dimiliki oleh desa. Tanah Kas Desa adalah tanah ex tanah bengkok yang merupakan kekayaan desa Kedungasri. Padahal sejarahnya di wiayah ini masuk tanah enclave, bukan tanan Kasultanan,” katanya, Jumat (2/2/2018). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagairnana pengelolaan tanah kas desa di era otonomi daerab rnenurut perspektif hukum nasional.